h Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk. 17. Sumberhukum dapat dibedakan menjadi (Soemardi, 1986: 1-2): 1. Sumber hukum dalam arti material; 2. Sumber hukum dalam arti formal. Kekuasaan tersebut apabila tidak diawasi pelaksanaannya akan menimbulkan kecenderungan untuk disalahgunakan. Oleh karena itu, warga masyarakat sebagai pihak yang lemah perlu dilindungi, terutama dari segi hukum RumusanMasalah Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) dan (PT) 2. Apa ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV) dan (PT) 3. Apa jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV) dan (PT) 4. Darisegi objek pertukaran, dapat diidentifikasi tiga jenis pertukaran, yaitu: 1) Real asset Pertukaran uang dengan uang dibedakan menjadi: pertukaran uang yang sejenis, dan pertukaran uang yang tidak sejenis. Percampuran atau syirkah memiliki syarat-syarat dalam pelaksanaannya dan di antara syarat umum syirkah, yakni: [33] a. Adanya 3 Dilihat dari daya kerjanya, maka dapat dibedakan: a. perikatan dengan ketetapan waktu; b.perikatan bersyarat. Apabila diatas kita berhadapan dengan berbagai jenis perikatan sebagaimana yang dikenal Ilmu Hukum perdata, maka undang- undang membedakan jenis perikatan sebagai berikut: 1. studihukum, tetapi tidak dapat disangkal bahwa Roscoe Pound memandang ilmu hukum sebagai science of law yang berkaitan dengan penafsiran dan penerapan hukum.11 Kedudukan pengantar ilmu hukum dapat ditinjau dari: 1. Segi Ilmu Sosial Ditinjau dari segi ilmu sosial, pengantar ilmu adalah suatu mata pelajaran yang merupakan pengantar ke arah ilmu 9jEB9K.

dari segi pelaksanaannya hukum dapat dibedakan menjadi hukum